
DEPOK, Eranasional.com – Dianggap telah menghalangi tugas wartawan, seorang pejabat di Pemkot Depok, Jawa Barat, dilaporkan ke polisi.
Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok yang dilaporkan itu masing-masing berinisial A dan P. Mereka dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan tuduhan telah menghalang-halangi tugas jurnalistik.
Pemicunya adalah ketika wartawan yang hendak meliput masuk ke ruang acara forum Rencana Kerja (Renja) Inspektorat Tahun 2024 Kota Depok, Kamis (23/2/2023), dilarang masuk oleh A, dengan alasan diperintahkan oleh atasannya, yakni P.
“Padahal, acara forum Renja itu, baik dinas apapun di Kota Depok harusnya transparan terhadap wartawan, agar kegiatan tersebut dipublikasikan ke masyarakat,” kata Sutoyo, pelapor yang mewakili wartawan, Senin (27/2/2023).
Sutoyo menyebut, laporannya ini tercatat dengan nomor registrasi STTLP/B/564/II/2023/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, Senin, 27 Februari 2023.
“A diperintahkan oleh P yang merupakan atasannya sudah melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1),” jelasnya.

Dijelaskannya lebih detail, siapa pun yang menghalang-halang tugas wartawan atau jurnalis, bisa dipidanakan secara hukum. “Oknum A atas perintah atasannya, P, diduga sudah melawan hukum, yaitu dengan sengaja melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kerja wartawan atau jurnalis sehingga melanggar Pasal 18 ayat (1), Pasal 4 ayat (2), dan ayat (3) yang hukumannya paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” terang Sutoyo.
Sutoyo menegaskan, oknum ASN Pemkot Depok itu tidak pantas menjadi pejabat publik. Dia mengungkapkan betapa sulitnya wartawan ketika ingin mengkonfirmasi sesuatu hal kepada oknum pejabat tersebut.
“Pejabat pemerintah seharusnya melayani konfirmasi wartawan. Karena ada kode etik jurnalistik yang harus dipenuhi, yaitu berimbang ketika menampilkan suatu berita,” tuturnya.
Dirinya berharap kepolisian segera memproses pengaduannya itu, sehingga ke depannya tidak ada lagi yang sengaja menghalang-halangi kerja wartawan, khususnya di lingkungan Pemkot Depok.
Tinggalkan Balasan