Eranasional.com – DPRD Kota Depok telah mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib DPRD Kota Depok di ruang paripurna.
Empat Raperda yang telah disahkan itu adalah, Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pajak dan Retribusi RSUD, dan Raperda Perhubungan yang di dalamnya soal garasi mobil pribadi.
“Kita sudah mengesahkan empat Raperda dan Rancangan Peraturan DPRD Depok. Setelah disahkan akan dibahas di panitia khusus (Pansus) . Itu pun sudah kita bentuk tiga pansus, ” kata Wakil Ketua DPRD Depok Yeti Wulandari dalam keterangannya, Jumat 7 Agustus 2020.
Meski sudah disahkan Raperda Perhubungan tentang garansi mobil, Yeti Wulandari menegaskan sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.
Menurut Yati, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya. Bahkan banyak yang punya kendaraan lebih dari satu.
“Ini bukan soal boleh tidaknya memiliki lebih satu armada. Tapi juga mengkoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas – fasilitas transportasi umum yang benar – benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat, ” kata politikus Gerindra itu.
Menurut Yeti, penerapan Perda itu harus dibarengi dengan penyedian sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat, pengadaan dan pelayanan transportasi umum.
“Karena kita tidak bicara transportasi umum dari sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar, perempuan, disabilitas, anak-anak, ” kata Yeti. (red/drn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan