TAMIANG LAYANG, Eranasional.com – Pemerintah Kabupaten Barito Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Timur menyelenggarakan sosialisasi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)Tahun 2023 di kecamatan se Kabupaten Barito Timur.
Selain melaksanakan sosialisasi, juga dilakukan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak Terhutang (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2)Tahun 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Barito Timur Suma Wara Maharati, M.Si kepada kontributor MMC Bartim, Senin (13/03/2023) menjelaskan, kegiatan sosialisasi dan penyerahan SPPT PBB P2 sedang berlangsung dan sudah dilaksanakan di 8 kecamatan.
“Hari ini sosialisasi pajak daerah dan penyerahan SPPT PBB P2 dilaksanakan di Aula Kecamatan Awang, semuanya berjalan lancar,” terang Kepala Bapenda Kab. Bartim Suma Wara Maharati, M.Si.
Suma panggilan akarb Suma Wara Maharati menjelaskan sebelum melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Awang jajarnya juga sudah melaksanakan sosialisasi dan penyerahan SPPT PBB P2 di 7 (tujuah) kecamatan.
“Peserta sosialisasi di kecamatan adalah kolektor PBB tiap desa, perangkat desa dan Kepala Desa di masing-masing kecamatan. Tinggal 2 (dua) kecamatan yang belum yaitu Kecamatan Dusun Timur dan Kecamatan Dusun Tengah. Sosialisasi di Kecamatan Dusun Tengah rencananya Selasa 14 Maret 2023 dan Kecamatan Dusun Timur Kamis 16 Maret 2023,” papar Suma.
Karena sudah melaksanan sosialisasi kepada Aparat Desa dan Kolektor PBB, Suma berharap, Aparat Desa dan Kolektor PBB dapat segera menyampaikan Pajak Terhutang PBB kepada wajib pajak yang ada di desa masing-masing.
“Tanggal jatuh tempo pembayaran PBB adalah tanggal 30 September 2023. Tempat pembayaran PBB yaitu BRI dan Bank Pembangunan Kalteng serta melalui pembayaran online melalui aplikasi Betang mobile dari Bank Kalteng dan Brimo dari BRI,” jelas Suma.
Bagi wajib pajak yang tidak membayar atau kurang bayar, kata Suma, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan pasal 86 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2016 tentang Tatacara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.
“Dendanya berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan,” terang Suma.
Karena itu Kepala Bapenda Kab. Bartim menghimbau kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Barito Timur segera membayar pajak di tempat yang sudah ditentukan.
Tinggalkan Balasan