Ilustrasi (INSTAGRAM)

JAKARTA, Eranasional.com – Bulan suci Ramadan 1444 Hijriah tinggal hitungan hari. Pemprov DKI Jakarta mewanti-wanti tempat hiburan malam untuk patuh akan aturan batas waktu operasional.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan operasional tempat hiburan malam di Ibu Kota di masa bulan puasa sudah diatur. Jika melanggar, tempat hiburan malam terancam ditutup.

“Tentu kalau ada yang melanggar sebagaimana yang sudah diatur ada sanksi yang dikenakan. Mulai penutupan dan lain sebagainya. Nanti kita lihat pelanggarannya seperti apa. Semua sudah ada aturan,” kata Arifin, Kamis (16/3/2023).

Terkait jam operasional tempat hiburan malam, lanjut Arifin, sudah diatur setiap tahun. Pengaturan jam operasional itu juga melibatkan Dinas Pariwisata DKI dan akan disosialisasikan ke pelaku industri hiburan.

“Ada yang boleh buka dan nantinya ada juga yang tidak boleh buka. Termasuk ketika menyambut Hari Raya Idul Fitri H-1, dan di hari H-nya. Begitu juga satu hari setelah hari H, itu sudah diatur agar tidak boleh buka. Nanti resminya akan dikeluarkan surat,” ujar Arifin.

Kata Arifin lagi, pengumuman aturan jam operasional tempat hiburan malam akan disampaikan oleh Dinas Pariwisata DKI. Satpol PP dalam hal ini memiliki tugas dalam hal pengawasan dan penegakan aturan yang diterbitkan.

“Jadi aturan yang tadi saya sebutkan yang mengeluarkan adalah dari Dinas terkait. Setelah dikeluarkan kami akan melakukan pengawasan,” tuturnya.

Dia berharap semua pihak menghormati aturan yang akan diterbitkan menjelang Ramadhan. Pengelola tempat hiburan malam diminta untuk menaati aturan berlaku selama Ramadan.

“Semua pihak kami harapkan menaati ketentuan itu. Termasuk juga para pengelola tempat hiburan malam untuk menaati semua itu, ketentuan dan aturan selama pelaksanaan di bulan Ramadan. Jadi semua kami berharap semua mematuhi aturan yang ditetapkan,” tegas Arifin.