JAKARTA, Eranasional.com – Polda Metro Jaya melarang masyarakat melakukan konvoi dan bermain petasan waktu berbuka puasa dan sahur selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, larangan tersebut tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444 H/2023.
“Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa,” kata Trunoyudo, Senin (20/3/2023).
Selain itu, maklumat tersebut untuk mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan sehingga dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar dan tawuran.
Trunoyudo menegaskan, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu, polisi dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218.
“Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kami hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama,” ujarnya.
Lebih tegasnya lagi, apabila ada pelanggaran yang mengganggu ketertiban dan masyarakat, polisi akan melakukan proses penegakan hukum secara prosedural.
Tinggalkan Balasan