Ilustrasi tempat hiburan malam. (Foto: Net)

BOGOR, Eranasional.com – Pemerintah Kota Bogor mengeluarkan surat edaran berisi imbauan dan larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan 1444 Hijriah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi umat Islam untuk menjalankan ibadah.

Peraturan yang berlaku selama bulan puasa itu tertuang dalam surat edaran Nomor : 300 / 1398 – Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan surat edaran itu diteken oleh Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023. Surat edaran itu berisi 6 poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), rumah makan dan semua warga Kota Bogor.

“Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya,” kata Alma di Bogor, Kamis (23/3/2023).

Alma mengatakan Pemkot Bogor melarang tempat hiburan malam, karaoke serta panti pijat beroperasi selama bulan Suci Ramadan 1444 H untuk menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.

Selain melarang pemilik tempat hiburan beroperasi, Bima Arya juga melarang masyarakat mengadakan kegiatan Sahur On the Road.

Poin ketiga adalah mengimbau masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk  menyediakan makan sahur dan takjil bagi musafir dan kaum dhuafa.

Poin keempat, Pemkot Bogor mengajak warga setempat yang ingin berpartisipasi menyediakan makan sahur dan takjil agar berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

Kelima, pemerintah melarang produksi atau menjual dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.

Keenam, Pemkot Bogor meminta pengelola rumah makan dan warung makan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan. “Mari kita jalankan Ramadan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan,” ujar Alma.