THR untuk ASN di lingkup pemerintah Kota Makassar segera cair. (Foto: Ilustrasi)

MAKASSAR, Eranasional.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN sebesar Rp 52,6 miliar.

Namun tak semua pekerja di lingkup pemerintah kota Makassar kebagian.

Para NON ASN atau Laskar Pelangi di lingkup Pemerintah Kota Makassar tidak kebagian.

Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Dakhlan, THR hanya diberikan kepada ASN dan pensiunan.

Sementara untuk Laskar Pelangi tidak mendapatkan THR karena tidak masuk dalam komponen penerima THR.

“Laskar Pelangi atau honorer tidak menerima THR,”kata Dakhlan, Jumat, (31/3/2023).

Dana yang disiapka Pemkot kata dia sebesar Rp 52,6 miliar.

Nilainya bertambah yang pada tahun sebelumnya sebesar Rp 43,3 miliar. Pencairan THR paling lambat H-10 lebaran.

“Diupayakan cair 10 hari sebelum lebaran. Totalnya Rp 52,6 miliar,”bebernya.

Peraturan Wali Kota (Perwali) sedang digodok untuk dasar dari pencairan THR ini.

Diketahui pemerintah pusat mengeluarkan peraturan Nomor 15 tahun 2023 yang baru saja diteken Presiden Jokowi.

PP tersebut mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun baru 2023.