Ilustrasi (Foto: Net)

TANGERANG, Eranasional.com Pengadilan Negeri Tangerang akan menggelar sidang terhadap Bripka Hadi Kurniawan alias HK, anggota Polres Tangerang Selatan yang diduga selingkuh dan melakukan KDRT secara psikis. Sidang akan digelar pada Kamis (6//4/2023) mendatang.

Sebelumnya, Bripka Hadi Kurniawan telah menjalani sidang etik di Propam Polda Metro Jaya. Dalam persidangan tersebut Bripka HK terbukti bersalah dan diputus dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Istri Bripka Hadi, Imelda Sinambela juga melaporkan Bripka HK atas dugaan kekerasan psikis ke Direskrimum Polda Metro Jaya Bidang Renakta. Dari laporan tersebut Bripka HK ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 45 (2) tentang KDRT Psikis dengan ancaman hukuman 4 bulan penjara.

Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan sidang tersebut akan digelar di PN Tangerang.

“Tanggal 6 ini sidangnya akan digelar di PN Tangerang,” ungkapnya, Senin (3/4/2023).

Arif mengatakan, sidang akan dilakukan secara terbuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atas dugaan KDRT itu.

Kuasa hukum korban selingkuh dan KDRT, Tris Haryanto mengatakan pihaknya bersama dengan korban akan mendatangi PN Tangerang dalam sidang tersebut. “Pasti datang kita. Surat panggilan saksi juga sudah kita terima,” ujarnya.

Kasus polisi selingkuh ini berawal pada tahun lalu. Imelda melaporkan suaminya itu setelah ditelantarkan dan harus angkat kaki dari rumah akibat dituduh mencuri.

Saat itu, Imelda menempati sebuah rumah kontrakan dengan menyambi sebagai pedagang nasi bakar. Upaya Imelda untuk melaporkan sang suami ke Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang Selatan bukanlah baru dilakukan.

Kata Imelda, tidak banyak yang dia inginkan. Ia hanya menginginkan anggota Kepolisian yang bertugas di Polsek Pondok Aren ini bisa dihukum setimpal atas perbuatannya.

“Saya diselingkuhi suami dengan banyak orang, kemudian saya juga dituduh mencuri. Bahkan saya ditelantarkan, jadi saya rasa ini hal yang setimpal yah. Saya berharap Bapak Kapolda memberhentikan dia dari anggota Polri,” ujarnya.

Tris Haryanto, kuasa hukum korban, menyatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Penyidik Reskrimum, Bripka HK telah ditetapkan tersangka kasus KDRT dan selingkuh itu. “Bripka HK telah ditetapkan dan diperiksa sebagai tersangka. Kemudian penyidik akan segera melakukan pemberkasan dan penyerahan berkas tahap I ke Kejaksaan Tinggi Banten,” ucapnya.