TULANGBAWANG, Eranasional.com – Seorang suami di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung tega menghabisi nyawa istrinya dengan cara diracun menggunakan pembasmi hama tamanan jenis putas. Pelaku membunuh istrinya karena ingin menikahi adik iparnya yang sudah dihamilinya.
Suami pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri itu ditangkap setelah misteri kematian korban berhasil diungkap polisi.
Primanael Hasadaon Sipayung (28), warga Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang ini tidak dapat berkutik setelah Tim Khusus Anti Bandit (Tekan) 308 Polres Tulang Bawang meringkusnya.
Pria pelaku pembunuhan keji terhadap istrinya ini ditangkap tanpa perlawanan saat berada di berada di rumah mertuanya di Kampung Tridharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, Kamis (30/3/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap istrinya yakni Siti Hasanah (30) dengan cara diracun mengunakan putas tersebut terungkap setelah keluarga korban curiga dengan kematian korban. Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kematian korban ke polisi.
Dari hasil penyelidikan polisi diketahui, pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 16 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 WIB.
Pelaku mencampuri obat pembasmi hama tanaman jenis putas yang dibeli secara online dengan segelas air putih, lalu memaksa korban meminumnya. Saat itu korban yang sedang tertidur dipaksa bangun untuk meminum air putih yang ditelan diberi racun oleh pelaku.
Setelah meminumkan racun, pelaku pergi ke tambak untuk memberi makan udang. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke rumah dan melihat istrinya dalam kondisi kejang-kejang.
Saat itu, pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kepala muda, kemudian korban dibawa oleh orang tua pelaku ke Puskesmas Pembantu setempat, namun korban dinyatakan sudah meninggal dunia.
Dalam kasus pembunuhan ini, polisi menyita barang bukti satu bungkus racun putas yang digunakan pelaku untuk membunuh istrinya sendiri dan satu buah termos air panas.
“Motif pelaku membunuh istrinya adalah asmara dan sakit hati. Karena korban menjadi penghalang bagi pelaku untuk menikahi adik kandung korban berinisial A (17) dan masih berstatus pelajar dan sudah hamil satu bulan,” ungkap AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (31/3/2023)
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di Polres Tulang Bawang, Lampung. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan