Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, Eranasional.com – Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil menyambangi Balai Kota Bandung setelah mengetahui informasi OTT Wali Kota Bandung Yana Mulyana oleh KPK.

“Tadi saya ke sana, juga menitipkan, pelayanan publik warga Bandung Insya Allah tidak terganggu,” kata dia, di Pasar Kosambi, Bandung, Sabtu (15/4/2023).

Ridwan Kamil mengaku sengaja mampir ke Balai Kota Bandung untuk menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan sejumlah pejabat sebelum mengikuti acara Grebeg Pasar di Pasar Kosambi bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Ridwan Kamil tiba sebelum tengah hari di Pasar Kosambi.

“Saya sudah arahkan, Sekda Kota Bandung Pak Ema untuk segera mengambil keputusan, apalagi menjelang-menjelang mudik Lebaran butuh koordinasi lapangan yang luar biasa. Jadi Insya Allah tidak akan terganggu,” kata Ridwan Kamil ihwal menyikapi penangkapan Yana Mulyana.

Secara terpisah Sekda Kota Bandung Ema Sumarna membenarkan bahwa Ridwan Kamil sempat datang menemuinya dan pejabat Pemkot Bandung lainnya.

“Alhamdulillah kami dikunjungi Gubenur Jawa Barat. Beliau meyampaikan rasa keprihatian yang mendalam bahwa kota yang dulu pernah  beliau pimpin di era 2013-2018 saat ini mendapatkan musibah seperti yang saat ini sedang viral di media,” kata dia, dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Sabtu (15/4/2023).

Ema menuturkan, kedatangan Ridwan Kamil selaku wakil pemerintah pusat di daerah dan tidak dalam rangka mengintervensi.

“Sebagai pembina penyelenggara Pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat, sebuah keniscayaan, apalagi ada ikatan emosi, bagaimanapun beliau adalah Wali Kota Bandung sebelumnya,” kata dia.

Ema mengakui Ridwan Kamil menitipkan pesan agar pemerintahan berjalan seperti biasa. “Kami terus harus berkomitmen dengan apa yang sudah terjadi, penyelenggaraan pemerintah harus tetap berjalan. Yang paling diutamakan adalah pelayanan publik yang tidak boleh terganggu sesuai apa yang jadi kewenangan pemerintah di kota Bandung,” pungkas dia.