Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi menunjukkan barang bukti petasan kepada awak media. Foto : Eranasional/Abdul Hakim.

PEKALONGAN, Eranasional.com – 137 balon udara liar dan 393 petasan mulai dari ukuran kecil hingga jumbo seberat 12kg berhasil diamankan  oleh jajaran Polres Pekalongan Kota.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Wakapolres dan jajarannya saat menggelar konferensi pers di Serambi Mapolres setempat pada Minggu (30/4/2023) pagi.

“Hasil kegiatan yang sudah kita laksanakan bersama Pemkot dan TNI selama 3 hari, mulai dari sebelum Syawalan hingga Minggu pagi ini kita berhasil mengamankan 137 balon udara, 393 petasan dan 14 tungku/cerobong yang akan digunakan untuk menerbangkan balon,” kata Kapolres.

AKBP Wahyu Rohadi menjelaskan, bahwa pihaknya sudah menghimbau kepada masyarakat kota Pekalongan melalui spanduk, pamflet dan lainnya terkait bahaya menerbangkan balon udara secara liar dan menyalakan petasan.

“Dari awal bulan Ramadan, kami sudah menghimbau kepada masyarakat melalui berbagai macam media. Para Bhabinkamtibmas bersinergi dengan kelurahan-kelurahan juga sudah melakukan upaya-upaya dengan terjun langsung memberikan himbaun dan edukasi kepada masyarakat,” terangnya.

Menurut Kapolres, meski pihaknya berhasil mengamankan barang bukti ratusan balon dan petasan, namun tidak ada warga yang diamankan karena sudah ditinggal oleh pemiliknya terlebih dahulu.

“Saat kami datang, mereka sudah kabur hanya ada balon dan petasan. Dan kegiatan itu, mereka lakukan ditempat terbuka yakni di lapangan atau persawahan,” katanya.

Ia berharap, bahwa kedepan masyarakat kota Pekalongan akan lebih menyadari bahaya petasan ataupun menerbangkan balon udara secara liar sehingga tidak membahayakan dan merugikan orang lain.

“Khusus balon udara, kita sudah mendapatkan atensi dari pusat karena hal ini bisa menimbulkan kerugian. Tidak hanya penerbangan, tetapi juga kerugian materiil seandainya balon tersebut jatuh menimpa rumah. Selain itu, saat balon udara terbang juga bisa menyangkut sutet listrik dan lainnya,” ujar Kapolres.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kota Pekalongan, supaya tradisi menerbangkan balon udara dilakukan dengan memanfatkan fasilitas atau wadah yang sudah disediakan oleh Pemkot Pekalongan.

“Silahkan berlomba-lomba ditempat yang sudah disiapkan oleh Pemkot. Seperti pada festival balon Sabtu (29/4/2023) kemarin, berbagai macam motif dan warna balon udara yang ditambatkan. Itu dilombakan dan hadiahnya juga lumayan,” pungkasnya. (em-aha)