JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Wariha dari jabatannya. Keduanya dicopot akibat keramaian yang terjadi di kediaman Rizieq Shihab di kawasan Petamburan.
Pencopotan itu berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya lalai dan lalai karena tidak mengikuti arahan dan instruksi Gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan keduanya dicopot dari jabatannya pada 24 November 2020.
Setelah dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Pengembangan Akselerator Gubernur (TGUPP) sambil menunggu penugasan selanjutnya.
“Pencopotan ini berdasarkan hasil audit inspektorat,” kata Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11).
Dalam pemeriksaan itu sendiri, inspektorat tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono. Selain itu, Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Edy Mulyanto, Kepala Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit dan Kepala Pengawasan Kebersihan Pelayanan LH Aldi Jansen juga ikut diperiksa.
Pemeriksaan inspektorat tersebut berdasarkan instruksi gubernur kepada Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait dugaan potensi pelanggaran atas arahan Gubernur di jajaran daerah.
Arahan Gubernur memuat 4 langkah yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi tindakan yang dapat menimbulkan keramaian. Salah satu dari 4 orientasi tersebut adalah larangan peminjaman fasilitas pemerintah di tingkat provinsi atau fasilitasi orang banyak atau temu massa.
Tinggalkan Balasan