Arahan tersebut dikomunikasikan secara tertulis kepada jajaran Koordinator Daerah. Dalam pelaksanaannya ditemukan di lapangan bahwa arahan tersebut tidak diikuti dengan baik.

Saat keramaian di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Badan Lingkungan Hidup diketahui meminjamkan fasilitas Pemprov untuk kegiatan pengumpulan massa.

“Masalahnya bukan hanya soal peminjaman, tapi sekitar lima arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan yang belum dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Chaidir.

Diketahui, terkait keramaian saat Maulid Nabi dan pernikahan putri pentolan FPI, Rizieq Shihab, Sabtu (14/11) di Petamburan, Jakarta Pusat, polisi telah melakukan serangkaian klarifikasi kepada pejabat di DKI Jakarta. termasuk Bayu.

Selain Bayu, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI juga sudah dimintai klarifikasi.

Dalam perjalanannya, polisi telah mengangkat kasus kerumunan di Petamburan ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil judul kasus.

Penyidik ​​menemukan adanya unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

(cnn/red)