Sidang vonis untuk empat terdakwa pungli PTSL di Cikupa, Kabupaten Tangerang. (Foto: Istimewa)

SERANG, Eranasional.com Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis terdakwa Abu Mutolib dengan hukuman penjara 2 tahun. Terdakwa adalah mantan Kades Cikupa, Kabupaten Tangerang yang melakukan pungutan ke warga dalam pengurusan tanah untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp2 miliar pada 2020-2021.

“Menjatuhkan pidana Abu Mutolib dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dedy Adi Saputra di Serang, Kamis (4/5/2023).

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti secara mayakinkan melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua pasal 11 undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan terdakwa berlaku sopan dan kooperatif.

Terdakwa, sebagaimana didakwakan telah memaksa seseorang untuk memberikan bayaran untuk dirinya sendiri sebagai kepala desa.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Mendagri, Mendes PDT bahwa pembiayaan untuk PTSL di Jawa dan Bali adalah Rp150.000.

Tapi, terdakwa keluar dari ketentuan tersebut yaitu untuk tanah kurang dari 50 meter dikenakan biaya Rp500.000 per bidang tanah, Rp1 juta untuk surat kepemilikan tanah tidak lengkap per bidang tanah, Rp1,5 juta per bidang tanah untuk yang luasnya di atas 100 meter persegi.

Terdakwa lain dalam perkara ini adalah M Sopyan Ependi selaku Staf Pelayanan Desa, Iqbal Awaludin selaku sebagai Kaur Perencanaan Desa dan terdakwa Suhendi selaku Sekretaris Desa Cikupa. Ketiga terdakwa ini divonis 1 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan.

Setelah putusan dibacakan, keempat terdakwa menerima vonis yang dibacakan majelis hakim. Termasuk Jaksa Penuntut Umum menerima putusan tersebut. “Menerima yang mulia,” kata keempat terdakwa secara bergantian.

Vonis hukuman badan oleh majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa Abu Mutolib 2 tahun dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.