Dalam raperda APBD tahun 2021 terdapat penyesuaian, perubahan, maupun pergeseran diantaranya:
penyesuaian pemetaan program kegiatan berdasarkan kepmendagri nomor 050-3708 tahun 2020 yang merupakan pemutakhiran dari permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang tentang klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
perubahan pagu belanja daerah terkait belanja pegawai yang disebabkan oleh adanya surat edaran menteri dalam negeri nomor 900/5663/sc

Mengenai penambahan penghasilan kepada pegawai ASN dilingkungan pemda tahun 2021 yang ditetapkan pada tanggal 12 oktober 2020 setelah kua ppas disepakati.
pengusulan perubahan anggaran belanja yang disebabkan oleh kebutuhan maupun kondisi yang mendesak dan termasuk program prioritas pemerintah kota depok tahun 2021 sehingga memerlukan perubahan ataupun pergeseran anggaran.
perubahan-perubahan ini telah dirangkum dalam berita acara finalisasi hasil pembahasan rancangan APBD kota depok tahun anggaran 2021, yang juga merupakan bagian tak terpisah dari persetujuan dalam sidang ini.

Kita telah mengetahui, menelaah, membahas dan menyepakati bersama perubahan dan perbaikan rancangan perda tentang apbd tahun 2021 pada prinsipnya sejalan dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2021 yang mengusung tema mempercepat pemulihan ekonomi dan reformasi sosial serta menitik beratkan kepada penekanan dampak pandemi covid-19.
setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi raperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 yang melibatkan perangkat daerah dilingkup pemerintah kota depok maka dengan ini badan anggaran DPRD kota depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD tahun 2021 sebagai berikut:

Pos pendapatan sebesar Rp. 2 trilyun 962 milyar 256 juta 637 ribu 524 rupiah dengan rincian sebagai berikut :

Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 1 trilyun 337 milyar 232 juta 519 ribu 157 rupiah.
pendapatan transfer sebesar 1 trilyun 493 milyar 910 juta 418 ribu 367 rupiah.
lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 131 milyar 113 juta 700 ribu rupiah.
pos belanja daerah sebesar 3 trilyun 549 milyar 420 juta 315 ribu 300 rupiah.