Plt Kepala BNN Provinsi Banten Rachmad Rasnova dan Danpomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar menggelar konferensi pers penangkapan oknum TNI AD yang diduga terlibat peredaran ganja yang dikirim dari Aceh. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, Eranasional.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Rachmad Rasnova menyatakan menangkap seorang oknum anggota TNI AD berinisial N (33) atas kepemilikan 52 Kg ganja di Tangerang, Banten. N merupakan anggota Kodam Iskandar Muda Aceh berpangkat Kopda.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada orang membawa ganja dari Aceh menuju Tangerang. Informasi itu ditindaklanjuti dengan menggeledah kamar kos yang ditempati PL dan N.

“Kopda N dan seorang kurir narkoba asal Aceh berinisial PL (43) itu ditangkap pada Senin (1/5) lalu di sebuah kamar kos-kosan di Jalan Sopono Sakti, Kelurahan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Rachmad kata Rachmad saat ditemui di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani Serang, Senin (8/5/2023).

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama dengan Kanwil Bea Cukai,” sambungnya.

Saat digeledah, petugas BNN menemukan 3 tas berwarna hijau yang berisi ganja. Ganja itu dibungkus menggunakan lakban coklat dan diberi kode A, B, C dan rencananya akan dijual di wilayah Banten.

“Setelah diinterogasi, terduga tersangka PL dan N membenarkan barang bukti tersebut adalah narkotika jenis ganja yang akan diedarkan di Banten,” terangnya.

Ganja seberat 52 kg dikirim oleh tersangka menggunakan mobil pribadi ke Tangerang. Menurut pengakuan keduanya, mereka kurir.

“Ganja dibawa dari Aceh. Barang itu datang lebih dulu, satu hari sebelum penangkapan. Menurut pengakuan tersangka, mereka baru sekali. BNN Pusat sudah menindaklanjuti untuk dilakukan penyelidikan,” tuturnya.

BNN menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Untuk oknum TNI penangannya saat ini di Pomdam Jaya.

“Ancamannya sama, Ini kita gunakan Undang-Undang Narkoba berlaku sama dengan orang sipil, ditambah lagi hukum pidana militer lainya, kita pasal lebih banyak,” kata Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar.

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari membenarkan penangkapan Kopda N di Kelapa Dua Tangerang oleh BNN Provinsi Banten. Penangkapan pada Senin (1/5).

“Benar, terduga pelaku dari TNI AD Kopda N sudah diamankan dan dalam proses di Pomdam Jaya. Ditangkap tanggal 1 Mei pukul 20.00 WIB,” jelas Hamim, Rabu (3/5) lalu.