PEKALONGAN, Eranasional.com – Kemenko Perekenomian bekerjasama dengan ATR/BPN Kota Pekalongan menggelar rapat koordinasi sinkronisasi impelementasi Perpres No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, di Aula Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian PUPR, Kementerian ATR-BPN, Kantor BPN Kota Pekalongan, Pemkot Pekalongan.
Kantor BPN Kabupaten Pekalongan, Kantor BPN Kabupaten Batang, Kantor BPN Kabupaten Pemalang, dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah.
“Kami datang kesini untuk melihat bagaimana sebenarnya implementasi dilapangan terkait Perpres No. 59 Tahun 2019 yang sudah ditetapkan,” kata perwakilan Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Toni Nainggolan, Kamis (11/5/2023).
Menurut Toni, pemahaman terkait pengendalian lahan sawah tersebut perlu disinkronkan atau harmoniskan di masing-masing kementerian.
“Sehingga, upaya kita untuk mewujudkan lahan sawah yang dilindungi itu bisa tercapai dan dengan kegiatan ini dapat mencapai tujuan yang kita inginkan, terutama eksistensi sawah atau pangan,” katanya kepada eranasional.
Toni menambahkan, sesuai Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, Lahan Baku Sawah (LBS) di Indonesia Tahun 2019 sebesar 97,4 juta hektar.
“Seharusnya di tahun 2024 sudah masuk 100% Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dan penetapan LP2B kita harapkan berbasis parsial, tidak hanya numerik atau angka-angka. Kalau hanya angka-angka, maka nanti akan begitu mudah untuk terjadi alih fungsi,” imbuhnya.
Menurutnya, pengendalian alih fungsi lahan sawah merupakan salah satu strategi peningkatan kapasitas produksi padi dalam negeri, sehingga perlu dilakukan percepatan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Memang kita harus melindungi lahan sawah kita, seiring tetap berjalannya pembangunan. Kita hitung pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan sebenarnya berapa, karena peningkatan produksi ini tidak semata-mata dengan perluasan lahan,”
“Ada peningkatan produktifitas, pemanfaatan pupuk yang baik, benih berkualitas, pengolahan dan pengunaan teknologi serta sistem irigasi yang baik,” sambungnya.
Terkait investasi, menurut Toni, investasi tidak hanya tentang industri dan perumahan. Adanya juga investasi yang lanjutan dari hasil pertanian, seperti agro industri.
“Daerah-daerah yang mempertahankan lahannya, juga bisa berkembang dengan adanya usaha pengolahan lanjutan atau hilirisasi dari produknya,” kata dia.
Ia berharap, bahwa industri-industri tidak memanfaatkan lahan sawah, tetapi bisa memanfaatkan lahan marjinal. Jadi, tidak menggangu lahan sawah yang subur.
Sementara itu, Kepala BPN Kota Pekalongan, Vevin Syoviawati menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas kunjungan lapangan dari tim terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Nasional yang sudah berkenan hadir langsung di Pekalongan.
Disampaikan Vevin, bahwa di Kota Pekalongan sendiri sudah melaksanakan amanat Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
“Alhamdulillah antara Kantor Pertanahan dengan Pemda melalui OPD terkait dan investor yang akan mengalih fungsikan lahan berjalan harmonis, secara administrasi pertanahan juga tertib dan tidak menyalahi aturan,” ucap Vevin.
Ia menambahkan, bahwa Pemkot Pekalongan juga sudah membuat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang didalamnya lahan tanaman pangan.
“Dimana, di dalamnya ada lahan tanam pangan yang merupakan lahan sawah berkelanjutan. Lahan itu tidak boleh beralih fungsi kecuali hanya untuk minum, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan bencana air,”
“Kami jaga betul kalau ada pemohon yang menyalahi aturan kami tolak. Mudah-mudahan sawah di Kota Pekalongan tetap terjaga,” pungkasnya. (em-aha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan