MEDAN, Eranasional.com – Pengacara kurir narkoba, Safaruddin, melaporkan sembilan personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara ke Divisi Propam dengan tuduhan penggelapan 12 Kg sabu dan mengaku hendak disuap Rp3 miliar.
Safaruddin, pengacara M Yakub, kurir narkoba, mengaku dirinya ditawari uang senilai Rp1-3 miliar oleh salah satu personel di Polda Sumut.
“Suap diberikan agar saya meredam kasus yang sedang mencuat ini,” kata Safaruddin saat ditemui di sebuah restoran di Jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (16/5/2023).
Kepada Safaruddin, personel Polda Sumut tersebut meminta agar dirinya merubah keterangan yang semula menyebutkan barang bukti seberat 32 Kg menjadi 20 Kg sabu. Namun, permintaan itu ia tolak meski dijanjikan akan diberi uang dalam jumlah besar.
Diungkapkannya, tawaran itu terjadi pada 9 Mei 2023 lalu, sehari sebelum Yakub diperiksa di Polda Sumut.
“Tanggal 9 Mei ditawari Rp3 miliar, sehari sebelum pemeriksaan,” ujarnya.
Kepadanya, personel Polda Sumut tersebut mengaku diperintahkan oleh seseorang. Namun hingga kini ia tidak mengetahui siapa yang mencoba menyuapnya.
Pastinya, kata Safaruddin, setelah penawaran uang tadi dia langsung memberi tahu keluarga kliennya kalau ia tak akan mundur menangani kasus ini meski ditawari uang Rp3 Miliar.
Lantas dia pun meminta komitmen keluarga M Yakub agar menolak suap, jika ditawarkan.
“Saya panggil semua yang berkepentingan, saya kasih tahu. Jangan sampai enggak masuk ke saya, masuk ke yang lain,” ucap Safaruddin.
9 Personel Polda Sumut Dilaporkan ke Divisi Propam
Sebelumnya, sembilan personel Ditresnarkoba Polda Sumut dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kg barang bukti sabu hasil penangkapan kurir sabu di Aceh.
Pelaporan dilakukan Safaruddin, selaku kuasa hukum M Yakub, kurir narkoba yang ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.
Nama-nama sembilan personel itu dilaporkan berdasarkan berita acara penangkapan kliennya di Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
“Saya melaporkan tanggal 6 Mei 2023. Waktu penangkapan kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-namanya dari situ,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada 30 Maret M Yakub ditangkap personel Polda Sumut. Kemudian, Yakub diminta menunjukkan keberadaan barang bukti tersebut. Setelah diketahui barang bukti di rumah anak perempuannya Yakub, lalu polisi menggeledah rumah tersebut.
Disaksikan pejabat setempat, sabu yang disimpan di dalam dua karung akhirnya ditemukan.
Di dalam karung, barang haram dikemas menggunakan plastik masing-masing berisi 1 Kg dengan total 32 Kg, versi kurir.
Safaruddin mengatakan, saat pengambilan barang bukti ini tidak ada dihitung ulang. Di hari itu, anak perempuan Yakub juga turut ditangkap.
“Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anaknya Yakub juga dibawa oleh satu orang anggota Polwan Polda Sumut, padahal anak itu tidak tahu barang bukti itu disimpan di rumahnya,” jelasnya.
Setelah ditangkap, M Yakub dan anaknya dibawa menggunakan mobil menuju ke Polda Sumut. Di tengah perjalanan, Yakub tiba-tiba diturunkan dan diminta berfoto bersama barang bukti sebanyak 20 Kg. Padahal, Yakup meyakini barangnya sebanyak 32 Kg, karena dia dan menantunya sempat menghitung.
“Diturunkan di jalan kemudian dia disuruh foto dengan barang bukti 20 kg itu, padahal dia punya barang meyakini sebanyak 32 Kg, bukan 20 Kg. Dia hafal barangnya, karena dia yang punya barang,” tukas Safaruddin.
Diduga, Yakup diancam akan disetrum jika tetap menyatakan barang bukti sebanyak 32 Kg dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan anaknya akan kembali ditangkap, yang telah dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.
Anak M Yakub juga mengaku kalau dirinya sendiri mendengar dugaan personel berencana menyisihkan 12 Kg barang bukti sabu tersebut.
“Dalam perjalanan, anaknya Yakub mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 Kg,” kata Safaruddin menirukan.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa di antaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya. Meski demikian dirinya tidak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut. Dudung langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.
“Ada tiga yang diperiksa. Pokoknya anak dan pengacaranya M Yakub,” kata Dudung.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan