Rumah Tahfiz di Makassar dibakar santrinya sendiri. (Foto: Eranasional/RA)

Bahkan ketiga santri tersebut membakar Rumah Tahfiz secara bersama-sama.

Hal itu dari hasil Labfor bahwa Rumah Tahfiz itu memang sengaja dibakar oleh ketiganya.

Kata Ngajib ketiga santri memiliki peran berbeda-beda.

MH (17) membakar sapu ijuk, FF (16) membeli bensin bersama MH untuk digunakan membakar sekolah tersebut.

Sementara pelaku lainnya, MA (17) membakar dapur dan pintu dapur lantai tiga.

Diketahui polisi menetapkan ketiga tersangka dalam kasus pembakaran Rumah Tahfiz tersebut.

Kata Ngajib ketiga santri akan dikenai pasal berlapis berdasarkan hasil perkara yang dilakukan pihak kepolisian.

“Ketiganya dikenakan pasal 187 dan atau pasal 188 KUHPidana dan pasal 55, 56, Pasal 64 ancaman hukuman 12 tahun penjara,”tegasnya.