JAKARTA, Eranasional.com – Viral di media sosial video seorang warga mengaku dikenai tarif parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, sebesar Rp50.000 viral.
Dalam video tersebut, seorang pria mengaku dimintai uang parkir sebesar Rp50.000 saat memarkirkan mobilnya. Dia mengaku hanya ingin memarkirkan kendaraannya selama 5 menit.
Lokasi tempat dia memarkirkan kendaraannya berada di sekitaran Central Pasar Tanah Abang, tepatnya di bawah JPM Tanah Abang. Meskipun tak memperlihatkan oknum juru parkir, dalam video itu turut disertakan audio percakapan antara warga dan juru parkir.
Dia mengaku shok atas kejadian tersebut. Dia sempat mempertanyakan mengapa dipatok tarif sampai Rp50.000. Dia sempat menawar agar tarif parkirnya diturunkan menjadi Rp20.000.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo buka suara mengenai laporan tersebut. Dia akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menertibkan oknum juru parkir yang mematok tarif Rp50.000 tersebut.
“Tentu tindak lanjutnya kita koordinasi dengan Polres Jakarta Pusat terhadap oknum-oknum juri parkir itu akan ditertibkan, seperti yang kemarin di Gambir,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis (25/5/2023).
Syafrin pun mengimbau agar warga tak memarkirkan kendaraan sembarangan di pinggir jalan. Sebab, pengelola telah menyiapkan lokasi parkir resmi dengan kapasitas yang mumpuni.
“Saya kembali lagi mengimbau kepada masyarakat untuk jangan menggunakan jasa parkir liar. Di Tanah Abang Blok A itu gedung parkirnya cukup tersedia, jadi silakan parkir di sana,” tegas Syafrin.
Selain parkir liar, ada potensi kendaraan akan diangkut oleh petugas Dishub apabila parkir di pinggir jalan. Karena itu, sekali lagi dia meminta agar warga tertib memarkirkan kendaraan di lokasi yang disiapkan.
“Jika Anda parkir di lokasi parkir liar, begitu kami tertibkan tentu Anda akan kena denda retribusi Rp500.000. Begitu lolos misalnya, kemudian ada oknum-oknum yang memanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti kemarin yang viral itu,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan