Eranasional.com – Pengamat Sosial Independen (PSI) Rajib Ridwan pertanyakan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dikelola Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menangkap Menteri Sosial Juliari Batubara dan empat tersangka lainnya.

Di tengah autopilot pemimpin DKI Jakarta (Gubernur dan Wakil Gubernur) akibat terpapar Covid-19, Rajib mengajak untuk mengawasi aliran dana bansos. Keterbukaan dana bansos perlu diketahui oleh warga DKI.

“Ada sebagian warga di DKI yang tidak mendapatkan bansos dari pusat maupun daerah. Ini ada apa? atau jangan-jangan ada sangkut pautnya dengan kasus korupsi yang menimpa Kementerian Sosial,” katanya saat dikonfirmasi Eranasional.com, Minggu (06/12/2020).

Dengan adanya warga yang tidak dapat bansos, Ia menduga masih carut marut soal pendistribusian sembako di wilayah DKI. Dan kemungkinan ada warga yang tidak terdistribusi sembako sangat besar.

“Ayo kita awasi transparansi terkait dana bansos mulai tingkat pusat hingga daerah,” ajaknya.

Di sisi lain, Rajib juga mendukung pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri atas hukuman mati bagi koruptor bansos Covid-19. “Saya sangat apresiasi apa yang menjadi pernyataan ketua KPK yang akan menghukum mati siapapun yang mencoba mengkorupsi dana bansos tersebut. Mari sama-sama kita dukung KPK dalam mengungkap korupsi aliran dana bansos dari pusat ke daerah-daerah. Kalau memang terbukti ada tindak pidana korupsi kita dukung untuk menghukum mati sesuai ketua KPK,” pungkasnya.

Diketahui, pandemi Covid-19 sudah dinyatakan sebagai bencana nasional, maka pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait sangat fokus dalam penyelamatan jiwa manusia, dalam hal ini jiwa bangsa Indonesia. Bahkan, KPK juga turun tangan untuk melakukan pengawasan dan pencegahan dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk seluruh pemerintah daerah.

Berdasarkan data yang dimiliki KPK, salah satu kementerian yang selalu terlibat adalah Kementerian Sosial. Selain itu, KPK juga sudah menyampaikan poin-poin rawan korupsi dalam memori Covid-19 di Indonesia, salah satunya terkait dengan penyelenggaraan perlindungan sosial, dalam hal ini pemberian bantuan sosial. (Nur Cahyono)