Pelaku prostitusi online di Mamuju. (Foto: Dok. Polisi)

Dia mengungkapkan, keempat mucikari memperdagangkan orang untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul melalui media elektronik.

“Para pelaku menawarkan korban R dan V kepada pria hidung belang,” katanya.

Syamsu Ridwan menjelaskan, para mucikari memperdagangkan korban dengan harga Rp 600.000 satu kali kencan.

“Korban R berusia 23 tahun, sedangkan V masih berusia 16 tahun,” ungkap Syamsu Ridwan.

Untuk diketahui, keempat mucikari sudah menjalankan aksinya sejak 2022 lalu.***