
Dia mengungkapkan, keempat mucikari memperdagangkan orang untuk melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul melalui media elektronik.
“Para pelaku menawarkan korban R dan V kepada pria hidung belang,” katanya.
Syamsu Ridwan menjelaskan, para mucikari memperdagangkan korban dengan harga Rp 600.000 satu kali kencan.
“Korban R berusia 23 tahun, sedangkan V masih berusia 16 tahun,” ungkap Syamsu Ridwan.

Untuk diketahui, keempat mucikari sudah menjalankan aksinya sejak 2022 lalu.***
Tinggalkan Balasan