JAKARTA, Eranasional.com – Empat orang ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat karena berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 20,6 kilogram ke Ibu Kota DKI Jakarta.
Pelaku penyelundupan sabu jaringan internasional tiga di antaranya berasal dari Aceh masing-masing W, J, dan MD.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di rest area KM 259A di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Dari tiga orang itu diamankan barang bukti 20 bungkus plastik sabu yang terdiri dari 12 plastik hijau dan 8 plastik oranye.
“Total bruto keseluruhan setelah kami timbang seberat 20,76 kilogram barang bukti diduga sabu,” kata Komarudin di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).
Sementara, satu pelaku lainnya berinisial ALF ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Rencananya, ALF akan menerima paket dari Sumatera yang dibawa tiga pelaku yang disebutkan sebelumnya.
“Dia (ALF) merupakan kurir yang rencananya akan menerima paket dari Sumatera dan akan diedarkan kepada para pengecer-pengecer di bawahnya,”jelas Komarudin.
Lanjut Komarudin, jika dinominalkan sabu tersebut mencapai Rp30 miliar. “Tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120.000 warga masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita Bersama untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat,” tuturnya.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Hukuman tersebut juga akan dikenakan kepada orang yang mengetahui tapi tidak melaporkan ke polisi,” jelas Komarudin.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan