
Selain ditemukan sejumlah kecurangan, dia juga menuturkan adanya dugaan penggunaan suket yang NIK bukan daerah Taliabu adalah NIK daerah lain tapi mereka mendapatkan suket dari Dukcapil Taliabu nah, ini merupakan pelanggaran yang dilakukan secara TSM yang dilakukan Dukcapil untuk memenangkan paslon 02 karena penggunaan Suket dan KTP sangat tinggi sekali atau DPTB sehingga itu kami menolak hasil Pilkada tahun 2020 di Pulau Taliabu.
“Sehingga itu yang pertama kita lakukan adalah melaporkan Paslon 02 ke Bawaslu Malut baik itu yang TSM, money politic gaya baru maupun adanya perintah kepada kades-kades untuk melakukan pencairan dua hari jelang pencoblosan dan kami akan melaporka kepada Mahkamah Konstitusi karena ada kejahatan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu”tegasnya.
Lebih lanjut, Budiman menjelaskan terkait selisih suara MS-SM versi KPU 1.741 suara dan hasil tersebut jauh berbeda dengan hasil rekapan tim MS-SM karena diduga adanya penggelembungan suara dan peningkatan penggunaan suket. “Kita dari hasil rekapitulasi KPU 1741 tetapi hasil rekapan kita tidak sebanyak itu karena ada penggelembungan dan ada penggunaan suket dan Mahkamah Konsitusi bukan lagi lembaga Kalkulator tapi mereka lebih melihat pada syarat formil dan syarat materil. Kalau syarat materil dan formil bisa diterima maka”ucapnya.
Tambahnya, MK tidak lagi melihat sejauh mana presentase selisih suara yang diperoleh pasangan calon akan tetapi MK lebih cendrung melihat materi laporan baik secara formil maupun materil. “Bukan lagi melihat berapa persen, dalam PKM itu menyebutkan ambang batas 2 persen, tapi yuris prudensi yang itu bahkan sampai 7 persen tapi Mahkamah tetap menerima gugatan itu karena melihat syarat formil dan materil”,tandasnya. (Mohri)
Tinggalkan Balasan