Foto : Istimewa

Eranasional.Com, BOBONG – Juru bicara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati H. Muhaimin Syarif-Syafruddin Mohalisi, Budiman L Mayabubun saat konfrensi pers di Coffe Shop “Liang Haya” selasa (15/12) mengatakan, saks Paslon MS-SM menolak hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten dan siap mengadu ke Bawaslu Propinsi Maluku Utara dan Mahkamah Konstitusi.

Katanya, pelanggaran yang terstruktur, sistenatis dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 2, yang melakukan mobilisasi oleh camat dan kades-kades untuk melakukan perekaman di Disdukcapil Pulau Taliabu yang menimbulkan pemilih tambahan yang sangat tinggi di desa-desa kecil. Kita juga menemukan selisih angka-angka di beberapa TPS, diantaranya TPS 2 Desa Parigi, Kecamatan Taliabu Timur yang mana surat suara dengan pemilih itu tidak sesuai dan kelebihan 125, namun lagi-lagi itu baik di tingkat PPK maupun di KPU kita meminta untuk mengkroscek kembali tapi tidak digubris oleh KPU maupun PPK.

“Untuk dugaan peneyelenggara pemilu di tingkat PPS dan KPPS merupakan tim sukses AMR, ini laporannya kami sudah masukkan ke Bawaslu. Kemudian menyangkut dengan adanya pencairan dana desa oleh kades-kades pada H mindua hari pencoblosan, padahal edaran mendagri untuk tidak ada pencairan dana desa sebelum adanya pemilu kada jelang hari pencoblosan. Kita juga telah memasukkan laporan ke Bawaslu terkait dengan hibah lahan di Desa Sahu, ini merupakan TSM dan sudah tahu kalau penggunaan dan pemanfaatan program itu adalah diskualifikasi”tutur Budiman.

Politisi muda PDI Perjuangan itu juga bilang, pihaknya sudah menemukan ada penggunaan dan pemanfaatan program pemerintah daerah untuk kepetingan pasangan calon 02 di desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara. “Kita juga telah menemukan adanya pemanfatan program di desa Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, dan juga adanya intimidasi terhadap penerima bantuan PKH”ucapnya.