PEKALONGAN, Eranasional.com – Zaky Maulida Tan atau yang akrab disapa Dani dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara resmi menggantikan Jecky Zamzamy (JZ) sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan Masa Jabatan 2019-2024.
Pengambilan sumpah atau janji ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir dengan disaksikan oleh Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, Kepala OPD, Anggota DPRD dan Forkopimda, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (26/6/2023).
“Selamat dan sukses untuk Ibu Hj Dani, kami berharap beliau bisa mengemban amanah masyarakat Kota Pekalongan terutama pada dapilnya sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD. Sehingga ke depan, permasalahan yang dihadapi di Kota Pekalongan bisa terselesaikan bersama,” kata Azmi.
Meski sudah diberhentikan karena masalah narkoba, Azmi juga menyampaikan terima kasihnya kepada Jecky Zamzami atas dedikasinya selama menjabat sebagai Ketua Komisi B di DPRD Kota Pekalongan.
“Kami juga menyampaikan terimakasih kepada Bapak Jecky Zamzami atas dedikasi dan pengabdian selama ini. Tentu, kami juga melihat jasa-jasa beliau yang begitu besar selama menjabat anggota DPRD Kota Pekalongan,” tutur Azmi.
Azmi menyebutkan, dari awal Februari 2023 secara fungsi dewan semula hanya 34 orang, dimana saat itu JZ tengah menjalani proses hukum terkait kasus yang menimpanya.
Sehingga, saat itu kinerja DPRD kurang maksimal. Mengingat, pada waktu itu JZ menduduki jabatan Ketua Komisi B, maka dilakukan perombakan supaya fungsi di pimpinan komisi tidak hilang.
“Dengan masuknya Hj Dani menggantikan JZ ini, maka fungsi kelengkapan dewan menjadi sempurna dengan jumlah anggota saat ini 35 orang. Kami berharap, Hj Dani kinerjanya bisa semakin membaik dalam menjalankan tugasnya,” jelas Azmi.
Menurutnya, proses sampai tahap PAW ini memang cukup lama dikarenakan jajaran DPRD menjalankan prosesnya secara simultan.
“Semua proses yang ada di Badan Kehormatan harus dilakukan investigasi, dan menunggu keputusan partai politik yang bersangkutan dimana keluar pada pertengahan April,” imbuhnya.
Tetapi, setelah diusulkan ke Gubernur Ganjar Pranowo, karena ada gugatan yang masuk dari JZ terkait keanggotannya dari PKB, maka Pemerintah Provinsi belum bisa melantik pada saat itu.
“Usai gugatannya diputuskan oleh pengadilan, maka Surat dari Gubernur bisa turun dengan mengulang proses lagi dari awal,” ujarnya.
Tak lupa, pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Biro Otonomi Daerah (OTDA) dan Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah yang telah membantu proses ini.
“Kami menghormati semua proses hukum yang berjalan, baik di dewan maupun luar dewan dan tentu kami menjalankan semua prosedur yang ada sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid mengucapkan selamat dan sukses kepada Hj Dani dari Fraksi PKB yang baru dilantik menjadi anggota DPRD Kota Pekalongan sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan JZ.
“Selamat menjalankan tugas dan berkoordinasi dan bersinergi dengan jajaran eksekutif dari jajaran Pemerintah Kota Pekalongan untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan di Kota Pekalongan diantaranya stunting, sampah, dan sebagainya,” ucap Aaf, sapaan akrabnya.
Aaf berharap, masuknya anggota baru PAW ini bisa melengkapi kinerja DPRD Kota Pekalongan dan membawa manfaat bagi orang banyak.
“Alhamdulillah masuknya Ibu Hj Dani ini merepresentasikan keterwakilan perempuan di legislatif, semoga ke depan bisa mewujudkan Kota Pekalongan yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (em-aha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan