PEKALONGAN, Eranasional.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan memastikan pengguna narkotika yang melaporkan diri secara sukarela ke Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat untuk menjalani rehabilitasi tidak akan dipidanakan.
“Untuk digarisbawahi dan diketahui masyarakat, bahwa kalau masyarakat pengguna atau pecandu narkotika menyerahkan dan melaporkan diri secara sukarela untuk direhabilitasi, yang bersangkutan tidak akan dijerat hukum atau dipidana,”
“Justru, ia akan direhabilitasi oleh BNN secara gratis,” kata Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid usai mengikuti kegiatan Ngopi Bareng Wali Kota yang bertepatan dengan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) Tahun 2023 di Redbox Cafe Pekalongan, Senin (26/6/2023) malam.
Menurutnya, Peringatan HANI selalu diperingati setiap tahunnya oleh Pemkot Pekalongan pada tanggal 26 Juni yang diawali dengan Upacara Peringatan HANI, dilanjutkan tes urine secara acak dengan sasaran para pejabat Pemkot, Forkopimda, ASN, non ASN hingga pelajar sekolah.
“Berdasarkan informasi dari BNN Kabupaten Batang, kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Pekalongan masih cukup tinggi penggunanya, dimana tidak mengenal usia dan jabatan,” ujar Aaf, sapaan Wali Kota.
Lanjut Aaf, bagi masyarakat umum yang mengetahui peredaran narkotika di sekitar lingkungannya baik tetangga, kerabat, dan teman untuk segera melapor ke pihak kepolisian atau BNN. Dan nantinya, identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
“Mari kita perangi narkoba, mudah-mudahan kesadaran masyarakat untuk melapor meningkat. Peran serta dari masyarakat ini sangat penting, tidak hanya dari pemerintah, BNN, maupun pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dalam acara tersebut, kata Aaf, juga diinformasikan secara detail mengenai bahaya narkoba, ciri-ciri pengguna narkotika, peredaran narkotika, dan cara pelaporan masyarakat bilamana mengetahui adanya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungannya.
“Peredaran narkotika sekarang ini semakin canggih. Diperdagangkan lewat online, tidak hanya COD (saling bertemu secara langsung), tetapi juga disembunyikan di suatu tempat. Insya Allah, kita akan terus komitmen untuk memerangi segala jenis narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara menjelaskan bahwa, untuk tempat rehabilitasi narkotika sendiri ada yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Untuk rehabilitasi yang dikelola swasta atau komponen masyarakat pasti berbayar. Sedangkan, rehabilitasi milik BNN yang merupakan bagian dari pemerintah, maka biayanya gratis.
“Berbayar kalau si klien atau pecandu narkotika ini memiliki penyakit bawaan seperti TBC, HIV/AIDS. Spesifikasi pengguna narkotika yang direhabilitasi adalah mereka yang memiliki tingkat ketergantungan terhadap narkotika,” terang Khrisna.
Khrisna menyebutkan, proses rehabilitasi narkotika sendiri ada yang rawat jalan dan rawat inap. Dimana, untuk rawat jalan bagi pengguna narkotika yang tingkat ketergantungannya masih rendah seperti di BNN Batang.
Sementara, untuk rawat inap bagi mereka yang ketergantungan terhadap narkotika tinggi. Penyalahgunaan narkotika erat kaitannya dengan sikap paranoid dari efek obat yang dikonsumsinya.
“Salah satu layanan kami adalah rawat jalan dengan metode konseling selama 6-8 kali pertemuan bersama konselor di BNN,” katanya.
Oleh karena itu, orang-orang terdekatnya harus mendorong dan mendampingi si pengguna narkotika agar bersedia melaporkan diri secara sukarela ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi.
“Kalau pengguna narkotika tingkat ketergantungannya tinggi dan membutuhkan rawat inap, maka kami rujuk ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” pungkasnya.
Diketahui, kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Pekalongan bersama dengan Gerakan Taruna Anti Narkoba (GERTAK) ini juga dilakukan penandatangan komitmen bersama untuk sepakat perang melawan narkoba. (em-aha)
Tinggalkan Balasan