JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan izin Aksi 1812 menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, besok.

Lalu, apa kata PA 212? Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan tersebut ke polisi. Ia justru mempersoalkan demonstrasi yang membutuhkan izin dari polisi.

“Tanya ke polisi sejak kapan demo pakai izin? Bukannya berdasar UU cukup pemberitahuan?” kata Slamet saat dihubungi wartawan, Kamis (17/12/2020).

Menurut Slamet, cukup dengan menyerahkan surat pemberitahuan terkait agenda aksi ke polisi. Slamet mengaku, surat pemberitahuan itu disampaikan beberapa hari lalu.

“Kewajiban kita memberi tahu (rencana kegiatan) sudah kami laksanakan. Bukti kami taat hukum berdasarkan UU,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin. Menurutnya, Anak NKRI selaku panitia penyelenggara kegiatan ini telah mengirimkan surat pemberitahuan ke Polda Metro Jaya.

Menurutnya, berbekal surat pemberitahuan tersebut, pihaknya masih bisa melakukan aksi 1812 besok di depan Istana Negara.