Ria menambahkan, barang yang dibeli Suarnati tersebut tidak akan dikenakan bea masuk dan pajak karena harganya di bawah 500 dolar Amerika Serikat.
“Jadi bebas pajak karena memang barangnya bukan emas. Jadi nilainya mungkin tidak sampai ratusan juta, tidak lebih dari 500 dolar Amerika gitu,” tuturnya.
Sebelumnya, Suarnati Daeng Kanang didampingi penasihat hukumnya memenuhi panggilan pemeriksaan di Kantor Bea Cukai Makassar, Jalan Nusantara, Kompleks Pelabuhan Makassar.
Suarnati diperiksa sekitar dua jam dari pukul 08.00 – 10.00 WITA.
“Sudah diklarifikasi di bea cukai, Tadi itu informasinya. Jadi, kami tidak ada permasalahan lagi di Bea Cukai,”pungkasnya.
Tinggalkan Balasan