Ilustrasi COVID-19. (Foto: Ist/Getty Images)

JAKARTA, Eranasional.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengatakan saat ini tidak lagi diwajibkan pasien COVID-19 menjalani isolasi mandiri seiring dicabutnya status pandemi menjadi endemi di Indonesia oleh pemerintah.

“Tidak lagi wajib isolasi mandiri bagi yang PCR positif,” kata Kepala Seksi Surveiland, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama dalam keterangan secara tertulis, Selasa (18/7/2023).

Dia menjelaskan, saat ini isolasi mandiri tidak diwajibkan selama disiplin menggunakan masker secara ketat.

“Apabila mengalami gejala seperti batuk maupun pilek biasa, jika dibutuhkan bisa membuat surat sakit maksimal tiga hari,” tuturnya.

Sementara, untuk pembiayaan rawat jalan maupun rawat inap bagi pasien COVID-19 di seluruh fasilitas kesehatan (faskes) menggunakan biaya dari BPS Kesehatan, asuransi umum atau asuransi mandiri.

Dia menyarankan, untuk testing PCR dan antigen dilakukan secara sukarela bagi masyarakat bergejala.

“Terkait kebijakan teknis 3T, testing, tracing, treatment/tes lacak isolasi (TLI), maka testing PCR dan antigen sukarela saja untuk masyarakat yang bergejala. PCR diutamakan untuk kelompok risiko tinggi seperti anak, lanjut usia, ibu hami, dan yang memiliki komorbid,” jelas Ngabila.

“Testing dan tracing dengan antigen dan PCR gratis dilakukan di 44 puskesmas kecamatan di wilayah DKI Jakarta,” sambungnya.

Ngabila tetap menyarankan agar masyarakat melenggkapi vaksinasi COVID-19 sebanyak empat kali, meski berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 Satgas BNPB, tidak ada lagi pembatasan aktivitas maupun kewajiban vaksin untuk aktivitas publik atau perjalanan dalam dan luar negeri.

“Masih sangat disarankan untuk usia 18 tahun ke atas melengkapi vaksinasi empat kali selama ada dan gratis. Saat ini vaksin tersedia di seluruh Indonesia,” pungkas Ngabila.