Disebutkan Kristyawati, tidak hanya melakukan kecurangan pada zalur zonasi, SMAN 8 Depok juga diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon-calon siswa titipan.
Untuk nilainya bervariatif, mulai Rp 10 juta hingga Rp 20 juta.
“Variatif, tergangung nego, kayak kita mau beli cabe, tawar menawar. Ada yang bisa 15, ada yang bisa 10, ada yang bisa (20),”tuturnya.
Tergantung, tergantung bagaimana negosiasinya. Ada juga yang gratis, cuman tekanan. Tekan sana tekan sini, dapatnya gratis,” pungkas Kristyawati.
Pihak SMA 8 Bungkam
Terkait dugaan kecurangan dan pungli yang diungkapkan Kristyawati di SMAN 8 Depok, pihak sekolah belum meberikan keterangan resmi.
Humas SMAN 8 Depok, Hotma Lasmaria tidak merespon saat Eranasional melakukan konfirmasi.
Handphone yang bersangkutan terlihat aktif namun tidak menjawab pesan atau panggilan redaksi Eranasional.
Tinggalkan Balasan