“Jadi, setelah Andi Rukmana, ada lagi temannya yang bawa ke kos lain dan dia juga lecehkan korban,” jelasnya.
Setelah mereka puas, korban dibawa dan ditinggalkan di daerah Panakkukang Kota Makassar.
Korban ditemukan oleh security sedang menangis kemudian diantar pulang ke rumahnya.
Hutagaol menjelaskan, dari hasil penyelidikan ditemukan fakta bahwa pelaku hanya dua orang. Bukanlah 10, seperti yang lagi viral di media sosial.
“Jadi cuma dua orang. Ini juga pengakuan pelaku,” ungkapnya.
Korban diduga keterbelakangan mental. Ia memiliki daya fikir atau ingatan tak seperti orang pada umumnya.
“Jadi, korban ini pelupa-lupa. Ada sedikit gangguan mental,” tandasnya.
Dua pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas di kenakan di pasal 6 Huruf A, atau huruf B, atau huruf C, pasal 15 Huruf A UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana seksual.
“Ancaman hukumannya 4 tahun dan 12 tahun penjara,”pungkasnya.***
Tinggalkan Balasan