JAKARTA – Per 24 Desember, pengoperasian pusat perbelanjaan di Jakarta dibatasi hingga pukul 19.00. Kebijakan ini akan berlaku selama liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kebijakan pembatasan operasional ini tertuang dalam instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Penerapan Pengendalian Aksi Masyarakat terhadap Pencegahan COVID-19 pada Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dijelaskan bahwa dari 24 Desember 2020 Sampai 27 Desember 2020 Dan 31 Desember 2020 Sampai 3 Januari 2021 Batas jam buka pusat perbelanjaan dan fasilitas hiburan paling lambat pukul 19.00 WIB.

Khusus untuk bioskop, program terakhir tayang pada pukul 19.00 WIB. Pengusaha di pusat perbelanjaan juga mengeluhkan kebijakan ini. Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya yakin tidak bisa mendapatkan penghasilan maksimal selama libur Natal dan Tahun Baru.

Meski belum mendapatkan perhitungan pasti berapa kerugian yang akan diderita pihaknya, Budihardjo mengatakan banyak peluang untung jika mal buka lebih dari pukul 19.00.

“Kalau soal pendapatan, tidak akan maksimal. Seharusnya, jika di atas jam 7 akan banyak kemungkinan. Jadi belum maksimal. Saya belum mendapat laporan dari anggota, mungkin besok, “kata Budihardjo dilansir dari detikcom, Jumat (25/12/2020).

“Belum bisa. Cuma kalau penghasilan kita tidak maksimal, mungkin hanya 60% -70% dari target yang kita tetapkan di era Nataru. Biasanya 90% baru mengejar,” lanjut Budiharjo.