
JAKARTA, Eranasional.com – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengatakan, kebijakan tembak mati begal yang diutarakan Wali Kota Medan Bobby Nasution adalah emosi sesaat.
Kebijakan tembak mati begal itu hanya boleh dilakukan saat Presiden Jokowi menetapkan darurat sipil.
Kata Edy saat ini yang dilakukan adalah tertib sipil sesuai Perppu Tahun 1959 Nomor 23.
Dia menekankan hanya pihak yang ditunjuk pengadilan yang boleh menembak mati orang.

“Kalau sudah darurat itu keputusan presiden atas seizin DPR RI, itu harus dilakukan,”jelas Edy di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Edy menilai saat ini kondisi Medan masih aman. Akan tetapi ada aksi begal yang beresahkan masyarakat belakangan ini.
Ia memahami jika Bobby mendukung tembak mati begal. Menurut dia, kebijakan itu diambil karena Bobby dalam keadaan emosional.

“Saya yakin emosional seseorang karena rakyatnya banyak diganggu, hingga menyebabkan korban dan semacamnya,”jelas Edy.
Dia mengatakan bisa saja menembak mati begal namun harus ada perubahan status ke darurat sipil.
“Darurat sipil itu panjang urusannya. Yang terjadi saat ini kan kegiatan kenakalan yang meningkat menjadi kejahatan,”ucap Edy.
Sebelumnya ucapan Bobby yang menginstruksikan tembak mati begal menuai pro dan kontra.
Kebijakan Bobby dinilai bertentangan dengan hak asasi manusia.
Bobby pun menyindir aktivis-aktivis yang menolak usulannya.
Dia meminta aktivis itu tanya ke warga Medan yang pernah menjadi korban aksi begal.
Tinggalkan Balasan