Sedangkan, satu oknum polisi lagi dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang. “Satu lagi DPO, saat ini sedang kita cari,” tuturnya.
Dijerat dengan Pasal Berlapis
Tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan hingga tewasnya terduga pelaku narkoba berinisial DK akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang berencana. Kemudian Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia,” jelas Hengki Haryadi.
Adapun tujuh oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Ketujuhnya kini ditahan di rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Tinggalkan Balasan