Dokter Makmur mengklarifikasi terkait kelakuannya yang menampar bocah di salah satu Warkop di Makassar, Senin 31 Juli 2023. (Foto: Eranasional/Rio)

MAKASSAR, Eranasional – Dokter Makmur, yang menganiaya bocah di salah satu Warung Kopi (Warkop) di Makassar ditetapkan tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, penetapan tersangka terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan olah TKP.

“Kita sudah melakukan olah TKP di Warkop Nona, Jalan Anggrek 10 Kecamatan Panakukkang, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,”ujar Ngajib, saat gelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin 31 Juli 2023 sore.

Kata dia dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah memeriksa empat saksi, selain itu pihaknya juga sudah melakukan visum terhadap korban.

“Hasil visum ditemukan satu luka memar di bibir bawah,”jelasnya.

Ngajib menambahkan, dokter Makmur juga sudah diperiksa dan ditemukan tindak pidana terhadap anak.

Dokter Makmur mengklarifikasi terkait kelakuannya yang menampar bocah di salah satu Warkop di Makassar, Senin 31 Juli 2023. (Foto: Eranasional/Rio)

“Dia melanggar pasal 80 ayat 1 junto pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,”jelas Ngajib.

“Ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan penjara,”sambungnya.

Namun walau diancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dokter Makmur tidak ditahan.

“Dia hanya wajib lapor sambil kita lakukan proses untuk berkas perkaranya,”bebernya.

Sementara dokter Makmur yang diwawancarai mengaku bersalah dan meminta maaf atas tindakannya menampar bocak tersebut.

“Saya kilaf dan mengaku salah,”ujarnya lirih.

Namun dia membantah menampar bocah itu, dia mengaku hanya mendorong wajahnya.

“Saya meminta maaf, saya tidak menampanya tapi hanya mendorongnya,”pungkasnya.***