DEPOK, Eranasional.com – Kenaikan tarif pelayanan puskesmas di Kota Depok, Jawa Barat, tengah ramai di jagad media sosial (medsos). Tarifnya naik dari Rp2.000 menjadi Rp10.000.
Kepala Dinas Kesehatan Depok Mary Liziawati mengatakan tarif baru tersebut mulai diberlakukan pada 7 Agustus 2023.
“Akan kami berlakukan mulai tanggal 7 Agustus 2023. Ini mohon untuk bisa dipahami bersama,” kata Mary, Rabu (2/8/2023).
Dia berjanji, sebelum kenaikan tarif pelayanan puskesmas diberlakukan, terlebih dahulu diinformasikan kepada masyarakat pada tanggal 1-6 Agustus 2023.
“Tanggal 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi kepada masyarakat luas,” ujarnya.
Kenaikan tarif pelayanan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kota Depok.
Mary menjelaskan, kenaikan tarif ini disebabkan Pemkot Depok memiliki regulasi yang mengatur tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Depok yang tertuang dalam Perwal Nomor 61 Tahun 2016. Katanya, penyesuaian tarif dilakukan karena puskesmas sudah menjadi BLUD.
Tinggalkan Balasan