Puskesmas di Kota Depok. (Foto: Ist/Diskominfo Kota Depok)

“Jadi Perwal ini terbit tahun 2016 didasari karena puskesmas sudah menjadi BLUD, sehingga perlu ada penetapan tarif. Sebelum puskesmas belum menjadi BLUD ya Namanya retribusi, menggunakan Perda,” jelas Mary.

“Jadi, sebelum itu, di tahun 2010 kita punya Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan Dasar dan Tarif Retribusi Dasar di Puskesmas,” sambungnya.

Lanjutnya menjelaskan, jika mengacu pada Perda tersebut, tarif puskesmas sebesar Rp2.000.

Dia mengatakan, sebelum menaikkan tarif pelayanan puskesmas, pihaknya telah melakukan kajian banding di sekitar Kota Depok, yaitu Cirebon, Tangerang Selatan, Bogor, Bekasi, serta Jakarta Selatan. Terungkap, ternyata tarif pelayanan puskesmas di Kota Depok paling rendah.

Dilihat dari Instagram resmi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, @dinkeskotadepok, tarif pelayanan mengalami kenaikan pada sebesar Rp10.000 bagi warga KTP Depok, dan Rp20.000 warga non-KTP Depok.