Peroses penggeledahan oleh Kejati Sulsel. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, Eranasional.com – Tim penyidik Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda berkaitan dengan dugaan kasus korupsi pembayaran ganti rugi lahan Bendungan Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, Rabu, siang (2/8/2023).

Selain di Kantor ATR Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wajo, penggeledahan juga dilakukan di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Sulawesi Selatan di Makassar.

Khusus di BBWS Pompengan, tim penyidik menyita sebanyak 89 bundel dokumen. Penggeledahan berlangsung lebih dari satu jam.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulsel telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sulsel.

“Penggeldahab ini berdasar surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bernomor : Print-128/P.4.5/Fd.1/08/2023 tanggal 02 Agustus 2023 dan Penetapan Penggeledahan Nomor: 2/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Mks tanggal 01 Agustus 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar,” ungkap Soetarmi dalam keterangannya, Kamis (3/8/2023).

Dia menyebut, surat peritnah penggeledahan itu dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda.

Satu di Kantor BPN Wajo dan satunya di Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sulsel.

Peroses penggeledahan oleh Kejati Sulsel. (Foto: Istimewa)

“Yaitu Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo,” beber Soetarmi.

Dia mengungkapkan bahwa penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.00 Wita.

Kemudian, masing-masing tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya.

Dari Kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 89 bundel dokumen.

Terdiri dari dokumen tahapan persiapan perencanaan pengadaan tanah, dokumen perencanaan pengadaan tanah, dokumen pelaksanaan pengadaan tanah, daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng.

Kemudian laporan penilaian pengadaan jasa penilai (appraisal) pengadaan tanah bendungan Paselloreng sampai dengan dokumen kuitansi penerimaan ganti rugi.

Sedangkan Dari Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Wajo, didapat berupa 13 (tiga belas) bundel dokumen yang terdiri dari dokumen ex kawasan hutan nomor urut 1-200.

Peroses penggeledahan oleh Kejati Sulsel. (Foto: Istimewa)

Selanjutnya daftar nominatif pengadaan tanah bendungan Paselloreng, kuintansi penerimaan ganti kerugian pengadaan tanah proyek strategis nasional pembangunan bendungan Paselloreng.

Validasi pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang dan peta bidang tanah.

“Ada juga 4 (empat) unit CPU computer. satu unit laptop dan empat unit handphone yang turut di sita,” ungkapnya

Selanjutnya kata, Soetarmi, adapun dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian.

“Nanti diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan,” kata dia.

“Hal ini dilakukan sabagai pembuktian dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan pada proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran pers menegaskan agar seluruh saksi saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan.

“Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku yang dianggap merintangi,” tegasnya.***