Ilustrasi (Foto: Ist/Net)

DM menegaskan, dirinya memperkarakan kasus nikah siri ini untuk membuat jera DS dan L agar tidak bertindak semaunya sendiri dan tidak merendahkan hukum perkawinan di Indonesia.

“Mereka itu merasa semua yang dilakukan itu tidak salah. Mereka merasa enggak bisa tersentuh oleh hukum karena latar belakang keluarga DS. Sedangkan perempuannya itu kalau kemana-mana mengaku keponakannya jenderal dan punya saudara jadi anggota dewan. Padahal waktu saya tanya jenderal yang diakuinya sebagai pakdenya, ternyata membantah disebut saudaranya. Justru mendukung saya untuk melaporkan mereka,” kata DM.

DS sendiri adalah cucu mantan Kapolri era Presiden Sukarno. DS menikah siri dengan L pada 23 Februari 2022 di TPU wakaf keluarga Bojong Waru, Gang Kober Raya, Bakti Jaya, Sukmajaya, Depok.

Diketahui pula DS menggugat cerai DM setelah ketahuan menikah siri dengan L.

“Selama sidang cerai saya sampai putusan terakhir dan berlanjut dengan sidang pidana di PN Depok, mereka tidak berhenti melakukan teror secara fisik dan mental terhadap saya. L selalu hadir di pengadilan agama, padahal itu bukan urusan dia. Sementara DS hanya dua kali hadir di sidang mediasi dan sidang awal,” tuturnya.

“Mereka beberapa kali mendatangi tempat tinggal, tempat kerja, dan tempat usaha saya. Belum lagi fitnahnya kemana-mana, seakan saya itu isteri yang tidak tahu diri. Faktanya dan semua orang juga tahu, selama menikah dengan DS, saya yang membiayai rumah tangga.” Sambung DM.