DM juga menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya masih terikat perkawinan sah dengan DS.
“DS tidak datang pada saat ikrar talak. Dia memberitahu pengacara saya bahwa dia menolak memberikan Iddah mutah yang sudah ditentukan. Padahal itu kan kewajiban dia. Maksudnya apa menggantung saya? Kok mau enaknya sendiri. Dia sudah sama orang lain tapi engak mau melepas saya.” lanjut DM.
Selain itu, DM juga mendapat informasi bahwa L pernah menikah siri dengan pria lain sebelum dengan suaminya. “Sebelum dengan suami saya, kabarnya si L pernah menikah siri dengan debt collector pinjol yang mungkin juga sudah punya istri,” ungkapnya.
“Ada juga yang mengatakan kalau si L ini pernah bekerja di suatu tempat hiburan malam daerah Gajah Mada,” tambah DM.
PN Depok akan kembali menggelar sidang kasus ini pada 9 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.
Tinggalkan Balasan