
DEPOK, Eranasional.com – Perkara nikah siri seorang pria berinisial DS dengan wanita bernama Lia alias L tanpa seizin istri sah kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (2/8). Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, Effendy Saragih.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Andry Eswin Sugandi Oetara, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nur Ajie, serta panitera Ambar.
Dr Effendy Saragih, SH, MH adalah ahli hukum pidana dari Universitas Tri Sakti, Jakarta, yang juga pernah menjadi saksi ahli dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat dengan terpidana eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Dalam penjelasannya kepada majelis hakim PN Depok, Effendy mengatakan pernikahan siri tanpa seizin istri pertamanya merupakan tindak pidana.

“Dengan adanya perkawinan yang menjadi penghalang dan tidak adanya izin dari istri pertama, menikah sirinya sah dinyatakan sebagai tindak pidana,” kata Effendy Saragih.
Saat mengetahui suaminya menikah siri, DM langsung melaporkan DS dan L ke Polres Depok dengan Pasal 279 KUHP tentang kejahatan terhadap asal usul perkawinan. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2110/IX/2022/SPK/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 8 September 2022, dengan barang bukti surat nikah siri. DS dan L terancam dihukum 7 tahun penjara.

DM menegaskan, dirinya memperkarakan kasus nikah siri ini untuk membuat jera DS dan L agar tidak bertindak semaunya sendiri dan tidak merendahkan hukum perkawinan di Indonesia.
“Mereka itu merasa semua yang dilakukan itu tidak salah. Mereka merasa enggak bisa tersentuh oleh hukum karena latar belakang keluarga DS. Sedangkan perempuannya itu kalau kemana-mana mengaku keponakannya jenderal dan punya saudara jadi anggota dewan. Padahal waktu saya tanya jenderal yang diakuinya sebagai pakdenya, ternyata membantah disebut saudaranya. Justru mendukung saya untuk melaporkan mereka,” kata DM.
DS sendiri adalah cucu mantan Kapolri era Presiden Sukarno. DS menikah siri dengan L pada 23 Februari 2022 di TPU wakaf keluarga Bojong Waru, Gang Kober Raya, Bakti Jaya, Sukmajaya, Depok.
Diketahui pula DS menggugat cerai DM setelah ketahuan menikah siri dengan L.
“Selama sidang cerai saya sampai putusan terakhir dan berlanjut dengan sidang pidana di PN Depok, mereka tidak berhenti melakukan teror secara fisik dan mental terhadap saya. L selalu hadir di pengadilan agama, padahal itu bukan urusan dia. Sementara DS hanya dua kali hadir di sidang mediasi dan sidang awal,” tuturnya.
“Mereka beberapa kali mendatangi tempat tinggal, tempat kerja, dan tempat usaha saya. Belum lagi fitnahnya kemana-mana, seakan saya itu isteri yang tidak tahu diri. Faktanya dan semua orang juga tahu, selama menikah dengan DS, saya yang membiayai rumah tangga.” Sambung DM.

DM juga menyatakan bahwa sampai saat ini dirinya masih terikat perkawinan sah dengan DS.
“DS tidak datang pada saat ikrar talak. Dia memberitahu pengacara saya bahwa dia menolak memberikan Iddah mutah yang sudah ditentukan. Padahal itu kan kewajiban dia. Maksudnya apa menggantung saya? Kok mau enaknya sendiri. Dia sudah sama orang lain tapi engak mau melepas saya.” lanjut DM.
Selain itu, DM juga mendapat informasi bahwa L pernah menikah siri dengan pria lain sebelum dengan suaminya. “Sebelum dengan suami saya, kabarnya si L pernah menikah siri dengan debt collector pinjol yang mungkin juga sudah punya istri,” ungkapnya.
“Ada juga yang mengatakan kalau si L ini pernah bekerja di suatu tempat hiburan malam daerah Gajah Mada,” tambah DM.
PN Depok akan kembali menggelar sidang kasus ini pada 9 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari terdakwa.
Tinggalkan Balasan