Setelah itu, pelaku langsung mengancam pakai senjata korek mainan hingga membawa kabur handphone dan motor korban.
“Pelaku kerap melancarkan aksinya dengan membawa senjata mainan untuk mengancam korbannya di jalan,” katanya
Dharma menyebut, pelaku merupakan seorang residivis yang sudah beraksi di sejumlah wilayah pada waktu yang berbeda.
Seperti di Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Takalar.
“Pelaku ini residivis sudah dua kali keluar penjara dengan kasusyang sama,”ungkapnya.
Dia menambahkan, pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatannya itu dengan cara berpura-pura mengaku anggota Polri dan mengambil barang berharga milik korban.
Dharma mengungkap bahwa pelaku ditangkap di sekitar Jalan Jendral Sudirman, Kabupaten Pinrang, Kamis 3 Agustus 2023 kemarin.
Tinggalkan Balasan