
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan polisi dari diterima di jajaran resor Gowa.
“Pelaku diamankan setelah sejumlah laporan tindakan kriminal yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa diterima,”jelasnya,
“Berangkat dari laporan itu. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” sambungnya.
Saat ini, kata Dharma, pelaku telah diserahkan ke Polres Gowa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti pun turut disita berupa empat unit motor curian, senjata pistol mainan, empat buah handphone dan holster senjata.
“Sudah diserahkan ke Polres Gowa bersama empat motor curian korban dan senjata korek mainan bersama holster senjata,” terangnya.***
Tinggalkan Balasan