Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok musnahkan barang bukti dari 42 perkara kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap periode Juni hingga Agustus 2023. (Foto: Dani/Eranasional.com)

DEPOK, Eranasional.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok musnahkan barang bukti dari 42 perkara kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap periode Juni hingga Agustus 2023.

Pemusnahan yang disaksikan perwakilan Forkopimda tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Kota Depok Mia Banulita di halaman kantor pemulihan aset Kejari Kota Depok, Jalan Raya Siliwangi, Pancoran Mas, Rabu (9/8/2023).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja seberat 1.868,1973 kg, sabu 293,6078 gram, ektasi 12 butir, 8 senjata tajam, dan berbagai jenis pakaian, serta berbagai jenis kosmetik (skin care).

Mia Banulita mengatakan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Pengadilan Tinggi (PT) Kota Depok,  Mahkamah Agung RI, melakukan eksekusi barang bukti putusan pidana yang dirampas untuk dimusnahkan.

“Untuk barang bukti ada yang dimusnahkan, blender, dibakar dan dipotong pake grinda. Total ada 42 kasus periode Juni hingga Agustus 2023 dengan status sudah inkrah putusan pengadilan,” terangnya.

“Dari barang bukti yang dimusnahkan untuk tindak pidana paling tinggi narkotika, kasus kekerasan tren adalah tawuran,” sambung Mia.

Kata Mia, hal tersebut sebagai wujud komitmen pihaknya untuk bersinergi dengan pemerintahan dan instansi lainnya sebagai bentuk penegakan hukum agar menjadi lebih baik dan tinggi lagi. (dani)