Demonstrasi kepala Desa beberapa waktu lalu di Jakarta. (Foto: IST)

MEDAN, Eranasional.com – Jaringan Advokasi Masyarakat Sipil Sumatera Utara (JAMSU) menolak dengan tegas rencana revisi UU Desa yang saat ini sedang digodok oleh DPR RI. 

Berkaca dari pengalaman dan riset yang dilakukan, JAMSU melihat tidak ada urgensi dari revisi UU Desa. 

“Kecenderungan yang muncul adalah bahwa revisi ini politis karena dilakukan mendekati Pemilu 2024,” kata Juni dari JAMSU, Jumat, 11 Agustus 2023.

Pihaknya kata dia, mendukung UU Desa yang mengakui hak dan kewenangan desa sebagai subjek mandiri dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa. 

JAMSU juga menilai UU Desa sebagai perwujudan dari perubahan paradigma tentang desa yang tidak lagi menjadi sub-pemerintahan kabupaten.

Melainkan menjadi pemerintahan yang mandiri mengelola sumber daya dan keuangan desa secara otonom. 

“Berkaca dari sini kemudian JAMSU melihat bahwa bila dilakukan revisi akan menghambat desa menuju sejahtera dan demokratis,” katanya.