KOTA PEKALONGAN, Eranasional.com – Aparat Kelurahan Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya melalui inovasi baru berupa aplikasi yang diberi nama KAPANonline.
KAPANonline merupakan kepanjangan dari Kandang Panjang online, di mana ini berbentuk aplikasi dari suatu layanan baru dari Kelurahan Kandang Panjang untuk mempermudah warga saat mengajukan Surat Keterangan (Suket) Kelahiran maupun kematian yang bisa diakses melalui online pada laman atau scan barcode https://bit.ly/KAPANonline.
Layanan ini diresmikan oleh Camat Pekalongan Utara Wismo Adityo. Hadir juga dalam acara itu Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan Slamet Haryadi, Lurah Kandang Panjang Amat Fauzan, dan Kasi Pemerintahan dan Pembangunan sekaligus inisiator KAPANonline Lia Andriani. Acara digelar di Aula Kelurahan Kandang Panjang, Senin (14/8/2023).
Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan Slamet Haryadi mengapresiasi atas dilaunchingnya KAPANonline yang merupakan inovasi layanan dari Kelurahan Kandang Panjang. Kata dia, layanan ini berkaitan dengan layanan kependudukan berupa Suket Kelahiran dan Kematian.
“Harapan kami, ini semakin lebih meningkatkan layanan langsung kepada masyarakat secara online. Tentu, dengan adanya layanan KAPANonline ini membantu tugas-tugas kami di Dinas Dukcapil bisa lebih cepat, mudah, dan efisien,” kata Haryadi.
“Tinggal, layanan ini harus disosialisasikan dengan masif ke masyarakat agar mereka memahami pentingnya inovasi KAPANonline. Kami berharap juga, terobosan ini bisa menjadi inspirasi bagi kelurahan-kelurahan lain untuk melakukan hal yang sama,” sambung.
Sementara itu, Camat Pekalongan Utara Wismo Adityo mengatakan pihaknya sangat menyambut adanya layanan KAPANonline sebagai suatu produk, baik dari metodologi pendidikan dan pelatihan bagi pejabat Pemerintah Kota Pekalongan.
“Jadi, setiap sumber daya manusia yang memiliki jabatan dituntut untuk membuat inovasi, salah satunya inovasi dari Kasi Pemerintahan dan Pembangunan sekaligus inisiator KAPANonline, Ibu Lia Andriani. Layanan ini membuat semua proses menjadi mudah dan membuat waktu berjalan secara efisien dan efektif oleh para pelaku yang ada yaitu ketua RT dan Ketua RW terkait kepengurusan Suket Kelahiran dan Kematian untuk wilayah Kelurahan Kandang Panjang,” tutur Wismo.
Lurah Kandang Panjang Amat Fauzan melalui Kasi Pemerintahan dan Pembangunan sekaligus inisiator KAPANonline Lia Andriani mengungkapkan pembuatan KAPANonline dilatarbelakangi kesulitan warga saat mengurus Suket Kelahiran dan Kematian. Warga harus mengurus secara manual dengan datang ke kelurahan dan mengisi fomulir, serta membawa berkas-berkas yang dipersyaratkan.
“Ditambah, melihat kondisi di wilayah Pekalongan Utara khususnya Kandang Panjang ini merupakan daerah rawan banjir dan jumlah ASN-nya terbatas, sehingga untuk penandatanganan harus menunggu lama dan terkadang masyarakat itu membawa berkas belum lengkap. Jadi, harus kembali lagi membawa berkas dan datang ke kelurahan lagi yang bisa memperpanjang waktu kepengurusan suket tersebut,” terang Lia.
Disampaikan Lia, dengan adanya KAPANonline ini, maka masyarakat cukup mengakses melalui smartphone mereka dengan mengklik https://bit.ly/KAPANonline atau scan barcode yang ada di poster, leaflet, Instagram, maupun Facebook milik Kelurahan Kandang Panjang.
Lanjutnya, aplikasi ini bisa diakses kapan saja, di mana saja dan oleh siapa saja. Sehingga, hal ini dinilai lebih efektif, efisien dan mudah.
Dia menilai, fitur-fitur di dalam KAPANonline sangat mudah digunakan dan dipahami oleh masyarakat, dengan hanya menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada seperti nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Kepala Keluarga.
“Untuk surat keterangan kelahiran itu ada nama bayi atau anaknya, nama dan data diri orang tuanya ditulis lengkap di aplikasi. Setelah itu, sudah bisa mengunduh berkas yang dipersyaratkan, kemudian bisa dikirim ke admin karena sudah mengetik nomor HP yang bisa dihubungi,” terangnya.
Apabila surat keterangan kelahiran atau kematian itu sudah selesai, maka admin menghubungi lewat nomor hp pemohon yang sudah tertera.
“Jadi, mereka hanya satu kali datang ke kelurahan membawa hasilnya dan bisa dibawa ke Dinas dukcapil Kota Pekalongan. Harapannya, dengan adanya layanan ini, ke depan warga Kelurahan Kandang Panjang dalam pengajuan surat keterangan kelahiran dan kematian dapat lebih mudah, efisiensi waktu dan semua masyarakat wajib memiliki akte kelahiran dan surat kematian untuk pencatatan kependudukan sipil bisa lebih mudah. Mudah-mudahan layanan serupa bisa diimplementasikan juga di semua kelurahan yang ada di Kota Pekalongan,” tandas Lia. (emaha)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan