KOTA PEKALONGAN, Eranasional.com – Pemkot Pekalongan mewajibkan setiap pembangunan dibarengi dengan kualitas perlindungan terhadap lingkungan hidup terbaik.
Wali Kota Pekalongan HA Afzan Arslan Djunaid mengatakan, kota yang layak huni harus didukung dengan lingkungan yang sehat. Seperti halnya, Kota Pekalongan yang layak huni harus mementingkan kualitas lingkungan hidup.
“Keberlangsungan pembangunan memang terbuka lebar, namun tetap harus memperhatikan aspek lingkungan hidup, karena ini menentukan keberlangsungan kota di masa mendatang, salah satunya melalui penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),” kata Afzan melalui siaran persnya secara tertulis, Senin (218/2023).
Afzan menjelaskan, RPPLH Pemkot Pekalongan adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan danı pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. Menurut dia, posisi dan peran RPPLH Kota Pekalongan sangat sentral terhadap dokumen perencanaan lainnya.
“Berdasarkan UU RI No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, diketahui bahwa, RPPLH berada pada tahap perencanaan. Hal ini menunjukan bahwa RPPLH menjadi dasar penyusunan kebijakan yang termuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan menengah Kota Pekalongan,” ucap Afzan saat memberikan sambutan dalam kegiatan Rapat Paripurna dengan Acara Pengantar Walikota Pekalongan atas 1 Raperda Kota Pekalongan dan 2 Raperda Kota Pekalongan Prakarsa DPRD Kota Pekalongan, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Sabtu siang (19/8).
Disampaikan Mas Aaf, sapaan akrabnya, bahwa sasaran yang ingin dicapai RPPLH dalam kurun waktu 30 tahun yakni Pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam yang berkelanjutan dan lestari; Mempertahankan kualitas lingkungan hidup dalam rangka memelihara dan melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; Pengendalian, pemantauan, dan pendayagunaan lingkungan hidup dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup; serta Meningkatkan ketahanan, adaptasi, dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
“Dengan ditetapkannya dokumen RPPLH untuk kurun waktu 30 tahun ke depan, diharapkan mampu menjadi pedoman dalam memberikan arahan untuk rencana pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam; rencana pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; rencana pengendalian, pemantauan dan pendayagunaan sumber daya alam; serta memberikan arahan dalam rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan