Ilustrasi Work From Home (WFH). (Foto: Ist/Net)

JAKARTA, Eranasional.com – Mulai Senin (21/8) hari ini, Pemprov DKI Jakarta melakukan uji coba kebijakan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya.

Dari pantauan di salah satu gedung perkantoran di Balai Kota DKI Jakarta, pukul 11.30 WIB, suasana perkantoran tampak lengang. Hanya ada sebagian ASN yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).

Meski begitu, aktivitas di dalam ruangan kantor tetap berjalan dengan normal.

Adam, ASN Pemprov DKI Jakarta mengatakan pembagian yang bekerja secara WFH dan WFO dilakukan secara bergiliran.

“Ketika saya dijadwalkan WFO saya akan bekerja di kantor, dan begitu dapat giliran WFH bekerja dari rumah. Hari ini saya WFO, besok WFH,” kata Adam.

Mengenai waktu jam kerja, Adam menyebut tidak ada perubahan, yaitu mulai pukul 07.30 sampai dengan 16.00 WIB.

“Kami mengisi absensi melalui aplikasi. Dari aplikasi tersebut bisa diidentifikasi lokasi kami bekerja di mana,” terangnya.

Untuk diketahui, Pemprov DKI tengah melakukan uji coba kebijakan WFH 50 persen bagi ASN DKI Jakarta selama dua bulan ke depan atau hingga 21 Oktober 2023, dengan tujuan menekan polusi udara dan kemacetan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan uji coba dilakukan dengan persentase 50 persen bagi ASN yang berkedudukan sebagai fungsi staf atau pendukung.

“Namun tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan,” jelas Sigit.

Dia memastikan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggung selama uji coba WFH ASN Pemprov DKI sebesar 50 persen. Karena uji coba Work From Home tidak diterapkan pada bagian pelayan publik.

“Jajaran Pemprov DKI tetap berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Kami pastikan penerapan WFH tidak berdampak pada pelayanan publik dan pekerjaan tetap dilakukan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.