Ilustrasi hamil. (Foto: Pixabay)

Sementara itu, Kuasa Hukum TS, Amriyadi mengungkapkan, pihaknya melaporkan kasus kliennya dengan menyertakan barang bukti.

“Kami serahkan bukti berupa chat WhatsApp antara klien saya dengan terlapor,” ungkap Amriyadi.

Dalam chat di aplikasi WhatsApp tersebut, kata Dia, terlapor memaksa kliennya untuk melakukan aborsi.

“Klien saya disuruh membeli obat terlarang untuk mengeluarkan rahim yang ada dalam kandungan klien saya,” tuturnya.

Amriyadi pun berharap, pihak Polda Sulbar serius dalam mengungkapkan kasus yang dialami kliennya.

“Kami berharap kasus ini secepatnya di proses sampai adanya sidang kode etik,” tutup Amriyadi. (RA)